Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, dosen memegang peran yang sangat penting. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga bertindak sebagai peneliti, pembimbing, serta penggerak utama dalam kemajuan ilmu pengetahuan.
Daftar isi
ToggleJabatan Fungsional Dosen, atau yang dikenal sebagai Jabatan Akademik Dosen, merupakan posisi yang menggambarkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen dalam lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut ini bersifat mandiri dan dijalankan berdasarkan keahlian tertentu. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) adalah jabatan profesional yang memiliki jenjang karier mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
Untuk memperoleh Jafa, seorang dosen harus mengajukan penilaian angka kredit berdasarkan kegiatan yang sesuai dengan persyaratan pada setiap jenjang.
Penilaian angka kredit mencakup dua unsur utama, yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), pelaksanaan Pendidikan (B), Penelitian (C), serta Pengabdian kepada Masyarakat (D). Sementara itu, unsur penunjang (E) meliputi berbagai kegiatan yang mendukung tugas utama dosen.
Proses kenaikan pangkat dosen menjadi langkah strategis yang signifikan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong pengembangan profesionalisme mereka.
1. Persyaratan Umum
- Berstatus sebagai dosen tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 untuk pangkat Asisten Ahli, S2 untuk pangkat Lektor, dan S3 untuk pangkat Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Telah bekerja sebagai dosen tetap paling singkat 2 tahun untuk kenaikan pangkat Asisten Ahli, 4 tahun untuk kenaikan pangkat Lektor, dan 6 tahun untuk kenaikan pangkat Lektor Kepala.
- Telah memenuhi angka kredit kumulatif dan angka kredit persentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang.
- Bebas dari sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau sanksi akademik.
Baca Selengkapnya : Mending Open Access atau Subscription Journals?

Ingin memastikan tulisan Anda sempurna sebelum diterbitkan?
Hubungi kami sekarang dan jadikan tulisan Anda lebih berkualitas serta siap bersaing di pasar. Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis dan ketahui lebih banyak tentang layanan kami.
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk kenaikan pangkat dosen dibedakan berdasarkan jenjang jabatannya, yaitu:
A. Asisten Ahli ke Lektor
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama.
- Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah nasional.
- Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Memiliki sertifikat pendidik.
B. Lektor ke Lektor Kepala
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama.
- Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah internasional.
- Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat pelatihan bidang pendidikan.
C. Lektor Kepala ke Guru Besar
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi.
- Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah internasional bereputasi.
- Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak luas.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat pelatihan bidang pendidikan.
- Memiliki jabatan akademik Lektor Kepala minimal 2 tahun.
Anda bisa membaca mengenai tips penulisan artikel, publish jurnal dan mengenal seputar jurnal ilmiah dengan mengunjungi sosial media kami di
instagram @jakadjournal @jasa_publikasijurnal – tiktok @jakadjournal
untuk informasi lebih lanjut jika Anda memerlukan informasi mengenai publikasi jurnal dapat menghubungi 08988589601
awidy